Beranda Hukum Sidang Bom Thamrin, Jaksa Hadirkan Napi Kasus Penyelundupan Senjata

Sidang Bom Thamrin, Jaksa Hadirkan Napi Kasus Penyelundupan Senjata

Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman

Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin.

Dalam agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Adi Jihadi. Dia merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi.

 

Selain itu, Adi Jihadi juga sebagai adik dari Rois, teman dari terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. Keduanya menjalin persahabatan di Lapas Nusakambangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayasari mengatakan, hanya menghadirkan satu saksi. “Hari ini cuma satu saksi saja,” ujar dia.

Pada sidang sebelumnya, 9 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pemimpin jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Zainal Anshori. Pria 43 tahun itu mengungkap pernah diminta oleh teman terdakwa Aman Abdurrahman mencarikan dua orang untuk berangkat ke Filipina.

Zainal menyampaikan permintaan itu diterimanya pada akhir November 2015. Saat itu, dia menerima sebuah pesan singkat dari aplikasi Telegram. Pengirim memperkenalkan diri sebagai Iwan Darmawan Muntho alias Rois yang merupakan teman Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin.

Menurut dia, melalui pesan itu, Rois minta dicarikan dua orang untuk diberangkatkan ke Filipina untuk mengantarkan barang dagangan. Sebagai bekal akan diberikan US$ 20 ribu.

“Rois hanya berkata mengantarkan barang dagangan. Baru belakangan saya tahu barang dagangan itu adalah senjata,” ujar Zainal.

Namun, lanjut dia, usaha itu gagal. Zainal sendiri tidak menjelaskan detail soal kegagalan tersebut. “Saya meminta maaf atas kegagalan itu dan membalikan uangnya,” kata Zainal di sidang bom Thamrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here