Beranda Hukum LPA Tuba: PH Pelapor Belum Menghadirkan Korban

LPA Tuba: PH Pelapor Belum Menghadirkan Korban

LPA Tuba: PH Pelapor Belum Menghadirkan Korban

Tulang Bawang- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang menjelaskan bahwa Penasehat Hukum Pelapor Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur (S) sampai sekarang belum menghadirkan Pelapor ke Unit PPA Polres Tulang Bawang, padahal Penasehat Hukum Pelapor mengajukan pencabutan Laporan Polisi yang sudah dibuat di Polres Tulang Bawang.

”Penasehat Hukum Pelapor Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur (S) sampai sekarang belum menghadirkan Pelapor ke Unit PPA Polres Tulang Bawang, padahal Penasehat Hukum Pelapor mengajukan pencabutan Laporan Polisi yang sudah dibuat di Polres Tulang Bawang”, terang Agustinus.

Ditambahkan lagi oleh Agustinus bahwa apabila Penasehat Hukum Pelapor dapat segera menghadirkan Pelapor/ korban maka dapat mempermudah pihak Kepolisian untuk mengambil langkah apakah pencabutan laporan dapat diproses atau sebaliknya laporan ditindaklanjuti. Agustinus juga menerangkan bahwa hingga saat ini (RD) oknum Anggota DPRD Tubaba masih berstatus Terlapor di Polres Tulang Bawang.

”Penasehat Hukum Pelapor dapat segera menghadirkan Pelapor/ korban maka dapat mempermudah pihak Kepolisian untuk mengambil langkah apakah pencabutan laporan dapat diproses atau sebaliknya laporan ditindaklanjuti. Agustinus juga menerangkan bahwa hingga saat ini (RD) oknum Anggota DPRD Tubaba masih berstatus Terlapor di Polres Tulang Bawang” imbuhnya.

LPA Tulang Bawang juga berharap pihak Unit PPA Polres Tulang Bawang dapat secepatnya mengambil inisiatif mendatangi pihak Terlapor untuk dimintai klarifikasi, hal ini agar Laporan Polisi tertanggal 22 April 2022 tersebut tidak menggantung tanpa ada proses lanjutan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here