BKc/ Tulang Bawang- Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulang Bawang dihadiri perwakilan Ketua Forum Kepala Kampung, Pengurus APDESI Tulang Bawang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) dan perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tulang Bawang pada Rabu (04/0821) di Kantor APDESI Tulang Bawang dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta rapat terbatas.

Dalam sambutannya Ketua APDESI Tulang Bawang Hi. Bambang Sumantri. MAP mengatakan bahwa rapat diadakan karena untuk menyikapi aspirasi masyarakat di beberapa kampung yang tetap menginginkan dilaksanakan pemilihan kepala kampung pada tahun ini sehingga menghasilkan kepala kampung terpilih yang definitif dalam menjalankan roda pemerintahan dan akan maksimal dalam melayani masyarakat dan tentunya para Kepala Kampung juga sepakat untuk tetap dilaksanakan pemilihan kepala kampung serentak di Tulang Bawang pada tahun ini tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Forkopimda dan Satgas Covid dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya.

“Rapat ini diadakan karena untuk menyikapi aspirasi masyarakat di beberapa kampung yang tetap menginginkan dilaksanakan pemilihan kepala kampung pada tahun ini sehingga menghasilkan kepala kampung terpilih yang definitif dalam menjalankan roda pemerintahan dan akan maksimal dalam melayani masyarakat dan tentunya para Kepala Kampung juga sepakat untuk tetap dilaksanakan pemilihan kepala kampung serentak di Tulang Bawang pada tahun ini tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Forkopimda dan Satgas Covid dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya” terang Bambang dalam sambutannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Yen Dahrem, MAP dalam sambutannya bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil rapat koordinasi tersebut kepada pimpinan, harapannya berbagai alasan tentunya akan menjadi pertimbangan Bupati Tulang Bawang nantinya. Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Bagian Tapem Pemkab Tulang Bawang.

“Kami akan menyampaikan hasil rapat koordinasi ini kepada pimpinan, harapannya berbagai alasan tentunya akan menjadi pertimbangan Bupati Tulang Bawang nantinya” sambutan Yen Dahrem.

Akhir rapat menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kampung serentak di kabupaten Tulang Bawang tetap harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Forkopimda dan Satgas Covid 19 Kabupaten, serta menjamin pelaksanaan setiap tahapan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.  Dan agar Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/282/I.1/HK/TB/2021 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Kampung Tahun 2021, tetap dilaksanakan.

Kemudian mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 24, 25, dan 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desatelah mengeluarkan surat Nomor : 141/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 yang pada intinya meminta pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada wilayah Level 3 dan Level 4 Jawa Balidan wilayah Level 4 diluar Jawa Bali untuk ditunda.

Selanjutya untuk wilayah Level 3 diluar Pulau Jawa Bali, Level 2 dan Level 1 dapat melaksanakan Pilkades serentak dan PAW setelah pada wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan diktum kesembilan huruf i dan diktum kelimabelas huruf i dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 72 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020, sedangkan dalam hal tidak terkendali menjadi kewenangan Bupati/Walikota untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW.

Dari uraian tersebut diatas dapat kami sampaikan sebagai pertimbangan
1. Presiden Republik Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang berdasarkan Level, pada tanggal 3-9 Agustus 2021, yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 27 dan 29 Tahun 2021.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Inndonesia yang mengintruksikan agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria Level dan situasi Pandemi berdasarkan asesmen dikutip dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 27 Tahun 2021.
2. Penetapan Level berjenjang ini didasari indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan, dimana dalam aturan tersebut merinci ada 31 Kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3, lalu terdapat satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa Baliyakni Kabupaten Tasik Malaya di Jawa Barat. Sementara di luar wilayah Jawa Bali, terdapat 65 daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dengan 17 Kabupaten. Sementara Aceh dengan 12 Kabupaten yang berstatus PPKM Level 2.

Khusus untuk daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang wilayah tersebut termasuk dalam penerapan PPKM Level 3 kecuali Kota Bandar Lampung. Beberapa daerah Kabupaten/ Kota tetap melaksanakan pemilihan Kepala Kampung Serentak pada tahun ini termasuk Kabupaten Tulang Bawang Barat. Harapannya Kabupaten Tulang Bawang juga demikian. (salim)