BKc/Tulang Bawang- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dilakukan EM Kepala Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilaporkan langsung oleh istri EM proses hukumnya tetap berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulang Bawang AKP. Sandy Galih, menjelaskan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan EM berkas perkaranya tetap berlanjut.
Kendati EM sekarang tidak lagi di tahan di Polres Tulang Bawang, karena ada penangguhan dari pihak keluarga. Bukan bebarti EM bebas, tapi ada permohonan penangguhan.
“Ya mas, EM ditangguhkan oleh keluarga, untuk kasus dugaan pencabulan tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku, selain itu berkas kita juga terhambat karena Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Menggala sedang sakit kita menunggu waktu untuk pelimpahan, sedangkan untuk gelar perkara semua tahap sudah dilalui, sekarang proses berkas kita kirim ke Kejaksaan,” terang AKP Sandi Galih. Selasa (27/7).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra melalui Kanit PPA Fachry, mengatakan, untuk dugaan kasus oknum kakam yang diduga selingkuh dengan anak dibawah umur, yang dilaporkan langsung oleh pihak istri kini sudah mencukupi dua alat bukti segera akan diadakan gelar perkara.
“Untuk tersangka kini sudah diamankan, untuk kasus tersebut sedang berjalan. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan masuk di UU Perlindungan Anak,” terang Kanit saat dikonfirmasi dikantor, Rabu (14/07/2021).
Diberitakan sebelumnya Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung minta aparat penegak hukum (APH) Tulang Bawang transparan dalam mengungkap kasus perbuatan oknum Kepala Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang yang diduga ditangkap polisi memiliki hubungan dengan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh pihak istri, Selasa (13/7/21).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung melalui Sekretarisnya Wahyu Widiyatmiko, SH meminta pihak kepolisian transparan dugaan kasus perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kakam terhadap anak dibawah umur insial ML umur (15 tahun) Kampung Sungai Nibung dan RN (16 tahun) Kampung Bratasena .
Wahyu meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat- beratnya dengan UU Perlindungan Anak.
“Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung akan mengawal perkara ini yang saat ini masih di tangani oleh pihak PPA Polres Tulang Bawang, dengan mengirimkan surat,” tegas Wahyu.
Wahyu menerangkan bahwa permasalahan tersebut akan diserahkan kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang untuk mengawal hal tersebut sehingga permasalahan tersebut menemui titik terang dengan memenuhi dua unsur alat bukti.
Terpisah Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang F. Agustinus, SH., MH saat dimintai keterangan oleh awak media terkesan menghindar. Agustinus hanya menerangkan bahwa perkara EM masih diproses oleh Polres Tulang Bawang.
“Betul, perkara EM masih diproses oleh pihak Polres Tulang Bawang. Kita tunggu saja perkembangannya” kata Agustinus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kakam tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak dibawah umur.
Oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Dente Teladas pada hari Kamis (8/7/21) kemarin disalah satu warung makan bersama R (16).
Pada Kamis malam sekira pukul 19.53 WIB, oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya. (slm)