BKc/Tulang Bawang – Kasus perbuatan yang dilakukan oknum kepala kampung EM terhadap anak dibawah umur insial ML umur (15 tahun) alamat sungai Nibung dan RN (16 tahun) alamat Bratasena segera akan dilakukan gelar perkara

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra melalui Kanit PPA Bripka M. Fachry Husnan, SH.,MH mengatakan untuk kasus oknum kakam yang diduga selingkuh Dengan anak dibawah umur yang dilaporkan langsung oleh pihak istri kini sudah mencukupi dua alat bukti dan segera akan diadakan gelar perkara.

” Ya untuk tersangka kini sudah diamankan, untuk kasus tersebut sedang berjalan sedangkan untuk pasal masuk di UU Perlindungan Anak dan telah mencukupi dua alat bukti” Terang Kanit saat dikonfirmasi di kantor.

Diberitakan sebelumnya Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum Tulang Bawang transparan dalam penanganan kasus perbuatan oknum Kepala Kampung (Kakam) Mahabang Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang diduga ditangkap polisi memiliki hubungan dengan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh pihak istri, Selasa (13/7/21).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung melalui sekretarisnya Wahyu Widiyatmiko, SH meminta pihak kepolisian transparan kasus perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kakam terhadap anak dibawah umur insial ML umur (15 tahun) alamat sungai Nibung dan RN (16 tahun) alamat Bratasena .
Wahyu meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat beratnya dengan UU perlindungan perlindungan anak serta Komnas Perlindungan Anak Prov Lampung akan mengawal perkara ini yang saat ini masih di tangani oleh pihak PPA Polres Tulang Bawang, dengan mengirimkan surat.

“permasalahan tersebut akan kami serahkan kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak / LPA Kabupaten Tulangbawang untuk mengawal hal tersebut sehingga permasalahan tersebut menemui titik terang dengan memenuhi dua unsur alat bukti” ungkapnya saat dikonfirmasi red.

Diberitakan juga, Diduga selingkuh dengan anak dibawah umur, Oknum kakam ditangkap polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Pdnewss.com, oknum kakam tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak dibawah umur.

Oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Dente Teladas pada hari Kamis (8/7/21) kemarin di salah satu warung makan bersama R (16).

Pada Kamis malam sekira pukul 19.53 WIB, oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya. (Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *