BKc/Tulang Bawang- Polsek Banjar Agung dibantu warga berhasil menangkap pelaku tindak pidana penculikan terhadap bayi bawah lima tahun (balita) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana penculikan terhadap balita tersebut terjadi hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di dalam rumah korban.
“Pelapor Maman Sudarmanto (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Balai Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.
Kapolsek menjelaskan, saat anak kandung pelapor berinisial AV (4), sedang bermain di dalam rumah, tiba-tiba pelaku mengambil dan menggendong balita tersebut ke arah SDN 1 Balai Murni Jaya. Aksi pelaku ini dilihat oleh Saksi Rohmatulloh Solehudin (40), saksi langsung memberitahu pelapor yang saat itu sedang bekerja di Balai Kampung Balai Murni Jaya.
“Itu anak mu dibawa siapa ? digendong,” ujar saksi kepada pelapor, kemudian saksi dan pelapor langsung mengejar pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, pelapor langsung meminta anaknya agar dikembalikan tetapi pelaku menolak sehingga terjadi perebutan antara pelaku dengan pelapor, akhirnya balita tersebut berhasil direbut oleh pelapor dan pelaku langsung melarikan diri.
“Warga yang mengetahui kejadian penculikan balita ini langsung mengejar pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat dihakimi oleh warga. Pelaku kemudian dibawa oleh aparatur Kampung ke Mapolsek Banjar Agung,” terang Kompol Rahmin.
Lanjutnya, saat tiba di Mapolsek Banjar Agung, pelaku ini langsung kami bawa ke Puskesmas Tulang Bawang I untuk dilakukan pengobatan karena kondisinya luka-luka akibat dihakimi massa.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang memiliki tato ditubuhnya ini mengaku bernama IG (35), berstatus pengangguran, warga Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat diinterogasi oleh petugas kami, pelaku ini memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terindikasi mengalami gangguan jiwa. Untuk itu petugas kami langsung membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kompol Rahmin.
Apabila nanti hasil pemeriksaan pelaku ini dinyatakan sehat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 Juta dan paling banyak Rp. 300 Juta. (rtr)