BAROMETERKINI.COM – Kampung Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Penyusunan dan Penetapan Peraturan Kampung, Selasa (28/1)
Peraturan Kampung Gedung Aji tentang Kewenangan Kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung dan Peraturan Kampung Gedung Aji tentang Pengelolaan serta Pemanfaatan Ambulance Kampung.
Hadir dalam Acara tersebut Camat Gedung Aji Yusman, SH, Msi, Kasi Pembangunan Kecamatan Gedung Aji Syahri Rhomadon, SH, MH Kepala Kampung Gedung Aji Abdul Hamid, Pendamping Desa, BPk, seluruh Aparatur Kampung dan masyarakat.
Acara yang dilaksanakan di ruang Kampung Gedung Aji berjalan dengan lancar sampai dengan selesai serta diakhir rapat dilaksanakan Penandatanganan Hasil musyawarah dan penetapan Peraturan Kampung /Perkamp. (slm)