Suasana persidangan perkara AA dituduh mencuri bibit karet PT.HIM di PN Menggala awalnya kondusif, namun akhirnya memanas dikarenakan Hakim Ketua Majelis Yunizar Kilat Daya, SH berulah yang mengakibatkan Penasehat Hukum AA berkeberatan.
BAROMETERKINI.COM Tulang Bawang- Persidangan AP yang dituduhkan atas dugaan pencurian bibit karet milik PT. HIM (Senin, 9/9), di Pengadilan Negeri Menggala pukul 14:40 WIB terjadi kericuhan adu mulut. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Yunizar Kilat Daya, SH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
Diawali saat pengambilan sumpah para saksi yang diucapkan secara tegas oleh Chandra Hartono, spontan distop oleh hakim ketua yang menurutnya terlalu lantang dan kemudian diulang dan langsung dipimpin Hakim Yunizar.
Saat saksi Chandra Hartono diminta memberi keterangannya oleh penasehat hukum F. Agustinus, SH.,MH namun baru beberapa kalimat terlontar dari mulut Chandra Hartono, Hakim Ketua kembali menyetopnya sehingga memancing perselisihan pendapat antara Hakim Ketua dengan Penasehat Hukum.
Karena perdebatan adu mulut sehingga suasana menjadi memanas dan membuat saksi Candra ikut beradu argumen yang berujung pada pengusiran saksi oleh Hakim Ketua. Beberapa menit sidang berjalan namun akhirnya sidang ditunda hingga senin depan sesuai permintaan Penasehat Hukum.
Chandra Hartono menyatakan bahwa dirinya sangat kecewa sekali atas kepemimpinan Hakim Ketua Majelis Yunizar dikarenakan belum juga menyampaikan keterangan tapi sudah distop, bahkan sepertinya hendak menghalangi. Sebab ini keterangan yang sebenarnya terkait kasus AP.
Candra menerangkan bahwa secara sah tanah yang dimaksud dan terdapat bibit tersebut merupakan tanah atas hak masyarakat tiyuh Penumangan yang dikuasakan kepada dirinya dan AP beserta dua orang lainnya. Dan itupun dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
“Saya kecewa atas kepemimpinan Hakim Ketua Majelis Yunizar dikarenakan saya belum juga menyampaikan keterangan tapi sudah distop, bahkan sepertinya hendak menghalangi. Padahal ini merupakan keterangan yang sebenarnya terkait kasus AP. Perlu diketahui, secara sah tanah yang dimaksud dan terdapat bibit tersebut merupakan tanah atas hak masyarakat tiyuh Penumangan yang dikuasakan kepada saya dan AP beserta dua orang lainnya. Dan itupun dibuktikan dengan keputusan pengadilan,” jelas Candra.
Terpisah F. Agustinus,SH.,MH selaku Penasehat Hukum AP ketika diwawancarai mengatakan bahwa temperamen Ketua Majelis Hakim terlihat muncul pada awal mulainya sidang, dari menghentikan sumpah para saksi hingga menyetop keterangan saksi Candra.
Hal tersebutlah yang membuat Penasehat Hukum terdakwa menjadi gerah dan menyampaikan pendapatnya.
“Nampak temperamen Ketua Majelis Hakim terlihat muncul pada awal mulainya sidang, dari menghentikan sumpah para saksi hingga menyetop keterangan saksi Candra. Hal tersebutlah yang membuat saya selaku Penasehat Hukum terdakwa menjadi gerah dan menyampaikan pendapat, apalagi hak waktu saya untuk meminta keterangan saksi belum selesai sudah direbut oleh ketua majelis” ujar Agustinus yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung.
Selaku Penasehat Hukum AP, Agustinus menambahkan bahwa Ketua Majelis Hakim menghentikan ucapan sumpah para saksi dengan alasan terlalu lantang adalah hal yang tidak masuk akal. Sebenarnya sah saja saksi mengucapkan sumpah dengan lantang, ditambah lagi dengan perbuatan Hakim Ketua yang mulai membatasi keterangan saksi dengan alasan terlalu lama, padahal saudara Chandra Hartono merupakan saksi kunci dan juga pernah di BAP pada perkara AP.
“Hakim Ketua menghentikan ucapan sumpah para saksi dengan alasan terlalu lantang adalah hal yang tidak masuk akal. Sebenarnya sah saja saksi mengucapkan sumpah dengan lantang, saya pun mendengar Ketua Majelis Hakim Yunizar mengucapkan sumpah dengan lantang serta memukul palu dengan keras, ditambah lagi dengan perbuatan Hakim Ketua yang mulai membatasi keterangan saksi dengan alasan terlalu lama, padahal saudara Chandra Hartono merupakan saksi kunci dan juga pernah di BAP pada perkara AP” kata Agustinus.
“Harapan saya agar majelis hakim yang memimpin sidang perkara ini pada senin depan dapat netral dan PN. Menggala bisa menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari dan memperoleh keadilan di negeri ini” tutupnya. (red)