Terpidana kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK RI usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18-6-2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
BAROMETERKINI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi S. segera disidang dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018 telah selesai.
"Hari ini penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntutan atau tahap kedua. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.
Ada empat orang yang akan disidang, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Achmad Junaidi S. (AJS), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Bunyana (BU), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Raden Zugiri (RZ), dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014 s.d. 2019 Zainudin (ZAI).
"Rencananya sidang dilakukan di PN Jakarta Pusat," tambah Febri.
Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai unsur, yaitu Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan wiraswasta.
Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Bupati Lampung Tengah Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan Simon Susilo.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016 s.d. 2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.
Sumber: Kantor Berita Antara