Rapat fasilitasi penyelesaian masalah tanah tol di Kagungan Rahayu Menggala dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov. Lampung Ir. Taufik Hidayat, MM,MEP di ruang rapat setempat.

BAROMETERKINI.COM Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat fasilitasi tindak lanjut penyelesaian masalah tanah antara PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) dangan warga masyarakat Kampung Kagungan Rahayu (Kamis, 27/06/2019). Rapat fasilitasi dari pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov. Lampung Ir. Taufik Hidayat, MM,MEP selaku Wakil Ketua I Tim Percepatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Provinsi Lampung.

Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB namun baru beberapa menit pimpinan rapat digantikan oleh staf Zainal Abidin. Nampak Wakil Ketua I Tim Percepatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Provinsi Lampung tersebut sedang sibuk sehingga tidak dapat memimpin rapat hingga selesai.

Selain pihak Pemprov, hadir dalam rapat tersebut pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung, PPK Kementerian PUPR, Ditpam Ovit Polda Lampung, PT. Waskita Karya, Kakantah Tulang Bawang, Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir, Kepala Kampung Kagungan Rahayu, Lurah Menggala Selatan, Kuasa Hukum PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP), warga masyarakat Kagungan Rahayu didampingi Kuasa Hukum, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung.

Hanya saja dalam rapat tersebut tidak dihadiri pihak Pengadilan Negeri Menggala, Kakanwil BPN Provinsi Lampung dan Camat Menggala.

Pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung, Reni menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa lahan masyarakat kagungan rahayu yang terkena tol adalah masuk dalam HGU PT. CLP sesuai peta situasi tahun 1995. Sedangkan Tamsil selaku Kuasa Hukum PT. CLP menerangkan bahwa yang melakukan pelepasan lahan kepada masyarakat adalah bukan perusahaan melainkan oknum yang bernama Ir. Lenardi.

“yang melakukan pelepasan lahan kepada masyarakat adalah bukan perusahaan melainkan oknum yang bernama Ir. Lenardi. Terkait ganti rugi tol selayaknya perusahaan yang menerima karena masuk dalam HGU PT. CLP” kata Tamsil.

Kuasa warga Kagungan Rahayu, Darwanto menjelaskan bahwa pelepasan tanah atau inclave dilakukan oleh pihak perusahaan sembari menunjukkan bukti surat berkop PT. CLP yang ditandatangani oleh manager kebun di atas materai. “Pelepasan tanah atau inclave dilakukan oleh pihak perusahaan sembari menunjukkan bukti surat berkop PT. CLP yang ditandatangani oleh manager kebun di atas materai. Dan masyarakat juga memiliki alas hak yang jelas” terang Darwanto.

Sedangkan Kuasa Hukum Lasri Cs yaitu Yopi,SH menerangkan bahwa pihaknya telah menang dalam gugatan yaitu verstek sembari menunjukkan salinan putusan pengadilan negeri Menggala. Menanggapi kuasa Hukum PT. CLP yang tidak menerima hasil keputusan tersebut dikaranakan pihak pengadilan tidak memberikan pemberitahuan sidang, Yopi mengatakan bahwa secara administrasi pengadilan negeri Menggala pasti sudah benar dan tidak sembarangan.

F. Agustinus, SH.,MH kuasa hukum Yasmin Cs juga menerangkan aspek hukum HGU dan peraturannya. Sudah jelas di dalam UU Pokok Agraria nomer 5 Tahun 1960 bahwa batalnya HGU disebabkan salah satunya lahan tersebut ditelantarkan.

Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa seharusnya institusi BPN dan Pemerintah lebih fokus menyelesaikan permasalahan penelantaran lahan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang sudah belasan tahun tidak pernah melakukan usaha perkebunan dan diduga tidak pernah memberikan laporan tahunan maupun membayar pajak usaha kepada negara.

“Seharusnya institusi BPN dan Pemerintah lebih fokus menyelesaikan permasalahan penelantaran lahan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang sudah belasan tahun tidak pernah melakukan usaha perkebunan dan diduga tidak pernah memberikan laporan tahunan maupun membayar pajak kepada negara. Mengacu pada regulasi seharusnya HGU tersebut sudah dibatalkan.” imbuh Agustinus.

Dalam kesempatan itu Agustinus juga menjelaskan keterangan tertulis dari Dinas Pertanian kabupaten Tulang Bawang bahwa sejak tahun 2009 PT. CLP tidak pernah memberikan laporan hasil perkebunan dan koordinasi. Kemudian keterangan tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa sampai sekarang belum pernah ada pengajuan permohonan izin usaha dari PT. CLP.

Polemik masalah tanah antara PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) dengan warga kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang sudah setahun lebih berjalan. Polemik muncul ketika PT. CLP mengklaim tanah milik Yasmin Cs warga Kagungan Rahayu sehingga berdampak proses pembayaran ganti rugi tol kepada Yasmin Cs terhambat.

Rapat fasilitasi yang tidak menemukan keputusan tersebut akhirnya ditutup. Agustinus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjawab saran dari pemerintah provinsi bahwa kedua belah pihak baiknya berdamai.(red)