Proyek pembangunan jalan tol sebagai wujud percepatan pembangunan nasional.
BAROMETERKINI.COM Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung rancananya akan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian masalah tanah antara PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) dangan warga masyarakat Kampung Kagungan Rahayu. Hal ini disampaikan oleh Darwanto selaku kuasa masyarakat setelah pihaknya menerima undangan rapat fasilitasi dari pemerintah Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov. Lampung Ir. Taufik Hidayat, MM,MEP selaku Wakil Ketua I Tim Percepatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Provinsi Lampung.
“kami diundang pemerintah Provinsi Lampung untuk hadir dalam rapat fasilitasi tindak lanjut penyelesaian masalah tanah antara PT. CLP dengan warga kami. Besok jam satu siang (kamis,27/06/2019)” kata Darwanto.
Polemik masalah tanah antara PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP) dengan warga kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang sudah setahun lebih berjalan. Polemik muncul ketika PT. CLP mengklaim tanah milik Yasmin Cs warga Kagungan Rahayu sehingga berdampak proses pembayaran ganti rugi tol kepada Yasmin Cs terhambat.
Terpisah Kuasa Yasmin Cs F. Agustinus, SH.,MH dihubungi melalui selulernya mengatakan bahwa pihaknya siap menghadiri undangan pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Menurutnya fasilitasi ini akan memberikan ruang keadilan bagi warga dibanding harus berperkara di pengadilan.
“Kami siap menghadiri undangan pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Diharapkan fasilitasi ini akan memberikan ruang keadilan bagi warga dibanding harus berperkara di pengadilan” kata Agustinus.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa seharusnya institusi BPN dan Pemerintah lebih fokus menyelesaikan permasalahan penelantaran lahan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang sudah belasan tahun tidak pernah melakukan usaha perkebunan dan diduga tidak pernah memberikan laporan tahunan.
“seharusnya institusi BPN dan Pemerintah lebih fokus menyelesaikan permasalahan penelantaran lahan HGU PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang sudah belasan tahun tidak pernah melakukan usaha perkebunan dan diduga tidak pernah memberikan laporan tahunan. Mengacu pada regulasi seharusnya HGU tersebut sudah dibatalkan.” imbuh Agustinus.
(red)