Ketua AWPI Kota Metro, Verry Sudarto sedang memberi keterangan kepada awak media di Metro.
BAROMETERKINI.COM METRO- Dalam pemberitaan sebelumnya dari berbagai media cetak maupun online beberapa hari yang lalu tentang terkait sertifikat ganda milik Sukasih warga kelurahan Ganjar Agung Kota Metro, akhirnya dari pegadaian Koperasi Pagarjaya melaporkan ke Polres Metro di dampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro Verry Sudarto dengan isi laporan penipuan sertifikat ganda milik Sukasih yang digadaikan oleh Adi Candra, warga kota Bumi Lampung Utara (Senin (15/04).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/148-B/ lV /2019/LPG/ Res Metro, pelaporan berawal ketika terkuaknya fakta sertifikat ganda tersebut berawal hutang piutang. Saat itu, Sukasih meminjam uang dengan jaminan sertifikat kepada Adi Candra, dan disaksikan lurah Ganjar Agung, Edy Sriumdopo.
Namun beberapa bulan kemudian, pinjaman mulai nunggak pembayaran. Adi pun menaruh curiga, dan mencari kebenaran sertifikat itu. “Saya cek ke kantor BPN Kota Metro, ternyata sertifikat itu ganda. Pihak BPN sempat meminta sertifikat yang saya pegang, tapi tidak saya kasih karena itu barang bukti dan jaminan,” kata Adi Candra.
Ketua AWPI Metro Verry Sudarto mengatakan, disaat mendampingi Adi Candra ke Polres Metro mengatakan, kami seluruh anggota AWPI Metro siap mengawal permasalah ini yang sudah dilaporkan ke Polres Metro oleh Adi Chandra selaku pemilik Pegadaian Koprasi Pagar Jaya.
“Dan perbuatan ini masuk tindak pidana penipuan dana dan penggelapan menerjang pasal 373 UU THN 45 tentang KUHP hukuman pidana 4 thn penjara” kata Verry. (Sam)