Ilustrasi  Pendaftaran CPNS 2018 segera dibuka. Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan situs sscn.bkn.go.id mulai

Ilustrasi

 Pendaftaran CPNS 2018 segera dibuka. Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan situs sscn.bkn.go.id mulai bisa diakses, pada Rabu (19/9/2018), untuk mencari info syarat dan formasi di penerimaan CPNS 2018. Tahun ini, pendaftaran online seleksi CPNS hanya dilakukan di situs itu. 

Keputusan pemerintah membuka seleksi CPNS 2018 memang seolah menjawab doa para pencari kerja. Jumlah lowongan yang dibuka tidak sedikit: 238.015 formasi. Sebanyak 51.271 formasi dibuka untuk penerimaan di 76 kementerian dan lembaga. Sisanya, 186.744 formasi untuk penempatan di 525 pemda.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memprediksi jumlah peserta seleksi penerimaan CPNS bisa mencapai 5-6 juta orang. Sementara total jumlah pelamar diperkirakan melampaui angka peserta tes.

Jika peserta yang akan mengikuti tes CPNS 2018 di 176 titik lokasi itu benar mencapai 6 juta, peluang kelolosan secara hitungan kasar ialah 1:25. Tentu prediksi 1 kursi diperebutkan 25 orang itu jauh dari akurat karena jumlah lowongan di setiap instansi berbeda sehingga tingkat persaingan pun beragam. 

Sebagai ilustrasi, pada seleksi CPNS 2014, 2.603.780 pelamar mendaftar di 418 instansi pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Alokasi formasi saat itu 45 ribu sehingga 1 kursi diminati 59 pelamar.

Sedangkan pada penerimaan CPNS 2017 tahap I lalu, Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan 1.618 formasi dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 17.494. Sampai pendaftaran online ditutup, tercatat pelamar di dua instansi itu masing-masing 30.715 dan 1.116.138 orang. 

Artinya, hanya 5,7 persen dari total pelamar lowongan CPNS 2017 di MA berpeluang diterima, atau satu kursi berbanding 19 pendaftar. Di Kemenkumham, cuma 1,57 persen pelamar yang diterima alias 1 kursi diperebutkan 64 peminat.

Kemenpan-RB mencatat, pada seleksi CPNS 2017, persaingan paling ketat dalam penerimaan pegawai instansi pemerintah pusat terjadi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Lembaga ini membuka lowongan 93 formasi dan jumlah pelamarnya: 12.576 orang. Satu kursi jadi rebutan 135 pelamar. 

Persaingan terketat kedua di Kementerian Pertanian. Lowongan 475 formasi diminati 61.730 pendaftar. Jadi, pada 2017, satu formasi CPNS di kementerian ini diperebutkan 130 pelamar.

Tingkat persaingan tinggi seleksi CPNS tak membuat Danang ciut nyali. Sarjana fresh graduate jurusan komunikasi salah satu PTN di Jateng ini sejak jauh hari membeli buku latihan soal tes CPNS. 

Ia sebenarnya telah bekerja dengan gaji di atas upah minimum. Tapi, menurut Danang, lowongan PNS tetap memikat. Apalagi, bagi dia, menjadi PNS berarti ada jaminan pendapatan tetap sampai tua. 

“Kakak kelas saya jadi PNS di Kemenkumham. Katanya baru jadi PNS, gaji pokok Rp3 jutaan. Tapi kalau ditambah dengan tunjangan, setiap bulan dia bisa dapat Rp10 jutaan,” ujar Danang kepada Tirto. 

Seleksi CPNS 2018 pun membawa harapan besar bagi banyak guru honorer. Salah satunya Yani yang telah bekerja 8 tahun jadi guru honorer di sebuah sekolah swasta di Jombang, Jawa Timur. “Gaji saya Rp500 ribu per bulan untuk kerja mengajar dan kerjakan administrasi sekolah,” ujarnya. 

Harapan Yani beralasan. Penerimaan CPNS 2018 membuka lowongan 12 ribu guru madrasah, 88 ribu guru kelas/mata pelajaran, dan 8 ribu guru agama. Selain itu, dari 13.347 formasi khusus untuk Eks THK II, 12.883 untuk Guru.
Berapa Gaji PNS pada 2019?
Saat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan 2019 di sidang paripurna DPR, 16 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan pokok sebesar rata-rata 5 persen, pada 2019. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memastikan kenaikan itu tidak menghapus tunjangan lain. Gaji ke-13, tunjangan hari raya, tunjangan kinerja dan lainnya tetap diberikan seperti tahun sebelumnya.

“Untuk daerah, tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah,” kata dia.

Baca juga:Lowongan CPNS 2018: Berapa Uang Pemda Digelontorkan untuk Para PNS?

Saat ini, ketentuan gaji pokok PNS mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015. Revisi PP ini masih digodok. PP ini mengatur gaji PNS dalam 4 golongan (4-5 level) dan lama kerja. 

Gaji pokok PNS golongan I terendah adalah Rp1.486.500 dan tertinggi Rp2.558.700. Untuk golongan II: gaji terendah Rp1.926.000 dan tertinggi Rp3.638.200. 

Untuk PNS golongan III: gaji terendahnya Rp2.456.700 dan terbesar Rp4.568.800. Adapun nilai gaji golongan IV yang terkecil adalah Rp2.899.500 dan terbesar Rp5.620.300.

Jika ada kenaikan 5 persen di tahun 2019, gaji tertinggi PNS Golongan IV naik sekitar Rp281.015 saja. Sementara bagi PNS golongan I dengan gaji terendah mendapat kenaikan upah Rp74.325. Artinya, dari segi gaji pokok, menjadi PNS belum tentu membuat kantong lekas tebal di awal bulan. 

Sementara tunjangan PNS ada banyak macamnya dan nilainya pun beragam di tiap instansi. Di antara yang bisa mengerek pendapatan bulanan PNS adalah tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional. 

Contoh, berdasar Perpres 32/2016, tunjangan kinerja pegawai Kemenristekdikti sesuai kelas jabatannya ialah Rp1,7 juta hingga Rp22,8 juta per bulan. Di Kemenkumham, menurut Perpres 105/2014, nilai tunjangan kinerja pegawai di instansi ini sesuai 17 kelas jabatan: Rp1,9 juta-Rp27,57 juta per bulan. 

Di Kemenkeu, tunjangan kinerja lebih besar lagi. Perpres 111/2017 menetapkan tunjangan kinerja pegawai berdasar kelas jabatannya di instansi ini sama dengan perpres yang direvisi beleid terbaru itu: Rp2,5 juta-Rp46,9 juta per bulan. 

Tunjangan jabatan fungsional pun beragam, tapi nilainya tak terlampau besar. Sebagai contoh, Perpres 6/2017 mengatur tunjangan jabatan fungsional pemeriksa perlindungan varietas tanaman: Rp540 ribu sampai Rp1,26 juta. Adapun Perpres 68/2017 menetapkan tunjangan jabatan fungsional Analis Kebijakan di kisaran Rp540 ribu-Rp1,68 juta. 
Catatan Buruk Kualitas Kinerja PNS
Daya tarik seleksi CPNS bagi jutaan pelamar menyimpulkan bekerja di lembaga negara masih menjadi favorit. Namun, harus dipahami, bekerja sebagai abdi negara membawa konsekuensi tanggung jawab besar. Apalagi, catatan buruk soal kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) masih bermunculan. 

Lihat saja laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2017. Lembaga ini menerima 10.558 laporan warga yang mengeluhkan pelayanan publik di instansi pemerintah. Data itu naik tipis dari 2016: 10.476. Jadi, belum ada perbaikan signifikan dari tahun ke tahun. 

Ombudsman mencatat, instansi yang paling banyak diadukan pelayanannya adalah pemerintah daerah (3.445 aduan), kepolisian (1.042 aduan) dan Instansi pemerintah/kementerian (787 aduan).

Dari segi dugaan maladministrasi, 3 aduan terbanyak melaporkan Penundaan Berlarut (2.351 laporan), Penyimpangan Prosedur (1.799 laporan) dan Tidak Memberikan Pelayanan (1.403 laporan). Adapun 3 substansi laporan terbanyak soal Pertanahan (13,43%), Pendidikan (13,07%) dan Kepolisian (12,22 %). 

Khusus pemda, Ombudsman memberi catatan hanya 12,14 persen pemkab sudah memenuhi komponen standar pelayanan publik. Ada 46 pemkab menempati zona kuning dan 48 di zona merah atau terburuk. Untuk pemkot, hanya 15 yang sudah memenuhi komponen standar pelayanan publik. 

Sedangkan laporan tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2017 menyoroti kualitas PNS yang memegang jabatan pimpinan. Berdasar penilaian kompetensi 1000 pejabat di 2016, hanya 8,84 persen yang memiliki kinerja optimal. Lainnya, 48,64 persen pejabat berkompetensi rendah. 

Laporan itu juga menyebut hasil penilaian kompetensi 4000 PNS pemegang jabatan struktural di pusat dan daerah tidak menggembirakan. Hanya 13,48 persen yang punya kinerja optimal.

Bulan ini BKN juga merilis data rekapitulasi 2.357 PNS terlibat korupsi yang masih aktif. Dari data itu, 2.259 orang ialah PNS Pemda. Namun, bila ditotal berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS yang terlibat korupsi jauh lebih besar, yakni 7.749 orang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *