Sandi, tersangka penghina Jokowi yang viral.
Pangkalpinang – Bermula dari iseng, dua pemuda di Pulau Bangka, Sandi (20) dan FZ (16), menjadi tersangka penghina Jokowi kafir di media sosial yang viral. Kini keduanya dikenakan wajib lapor dan hanya bisa menyesali perbuatannya.
“Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara, di bawah 5 tahun. Dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Tahun 2008,” kata Kabag Ops Polres Bangka Kompol Sopian kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).
“Keduanya dikenai wajib lapor, dua kali seminggu, mengingat hukumannya di bawah 5 tahun,” sambungnya.
Kasus ini bermula pada Senin (27/8), kedua tersangka berkumpul di rumah IK di Desa Balunijuk. Mereka membuat video menghina Presiden Jokowi berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak seorang pria berbaju hitam sembari merokok melontarkan kalimat hinaan terhadap Jokowi. Sopian mengatakan pemeran utama dalam video itu adalah Sandi, sedangkan FZ adalah pemilik ponsel yang dipakai untuk merekam.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan hal itu karena sering nonton televisi, ada pemberitaan #2019GantiPresiden,” ujar Sopian.
Ketika ditanya, Sandi mengakui perbuatannya. Dia mengaku hanya iseng dan tak menyangka video tersebut menjadi viral.
“Spontan Pak, langsung ceplos ngomong itu. Awalnya saya menonton berita tentang Jokowi tagar 2019 ganti presiden,” ujar Sandi di ruang Reskrim Polres Bangka saat menjalani pemeriksaan, Senin (3/9).
“Tujuannya ingel-ingel (iseng) Pak, saya tidak menyangka bisa berujung seperti ini,” sambungnya.
Dia mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan video dirinya ke media sosial. Sandi pun kemudian minta maaf kepada Presiden Jokowi.
“Saya menyesal, kepada Bapak Presiden saya minta maaf. Saya tidak benci Bapak Jokowi, malahan saya suka, kalau Bapak Jokowi minta urut (pijat) saya bisa pijet,” pintanya.
Nasi sudah menjadi bubur, kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka kini wajib menjalani pemeriksaan dan wajib lapor ke polisi.
Sumber : Detiknews.com