Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengakui memerintahkan tersangka pemberi suap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk pembahasan APBD 2018 yang kemudian ditetapkan DPRD sebesar Rp4,515 triliun.
Zumi Zola Zulkifli menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar tujuh jam, dari mulai pukul 09.55 – 17.55 WIB. “Saya hari ini memenuhi panggilan kpk sebagai saksi dari kasus yang terjadi di Jambi beberapa waktu yang lalu dan juga ditanyakan dan sudah saya jawab semua. Untuk detail ya silahkan tanyakan kepada penyidik,” ujar Zumi usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017) sore.
Pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 ini sedikit kaget saat disinggung keterangan tersangka Plt Sekda Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik bahwa ada perintah dari Zumi ke Erwan untuk terus mengawal pembahasan APBD 2018 termasuk realisasi ‘uang ketok’ ke para pimpinan dan anggota DPRD.
Zumi mengatakan, memang dirinya sebagai atasan memerintahkan Erwan selaku plt Sekda. Tapi, Zumi berkelit tentang perintah pengawalan hingga realisasi ‘uang ketok’. “Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga (ke penyidik) saya sampaikan seperti itu,” paparnya.
Zumi mengakui sempat juga menyampaikan ke Erwan agar jangan mempermalukan Zumi selaku Gubernur. Maksud jangan mempermalukan tersebut, tutur dia, jangan menyalahi aturan. Artinya, kalau menyalahi aturan maka itu artinya mempermalukan Zumi.
Dia berkelit saat disinggung bagaimana proses permintaan pimpinan DPRD untuk penyediaan ‘uang ketok’ sebelum terjadi realisasi dan operasi tangkap tangan (OTT). “Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu dana, uang itu saya tidak tahu-menahu. (Inisiatif siapa). Silahkan tanyakan ke penyidik,” kilahnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap diperiksa sebagai saksi pada Jumat (5/1) ini untuk tersangka pemberi suap Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin.
Pemeriksaan terhadap para pihak, tutur dia, untuk mendalami kronologis dan peristiwa terkait dengan dugaan pidana suap-menyuap ‘uang ketok’ sebesar Rp4,8 miliar (dari komitmen fee Rp6 miliar) pembahasan dan penegsahan APBD Jambi 2018.
“Dalam konteks itulah para saksi kami periksa. Sampai hari ini masih kita dalami dugaan keterlibatan pihak lain,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017) malam.