KPU membuka proses pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka proses

KPU membuka proses pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka proses pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (pilkada), 8-10 Januari 2018. Meski demikian Ketua KPU Arief Budiman menyebut sebagian besar bakal calon baru akan mendatangi kantor KPU pada hari terakhir proses pendaftaran.

“Dari beberapa tempat informasi yang dikumpulkan, sebagian calon akan mendaftar tanggal 10 Januari,” ujar Arief saat menjadi pembicara diskusi “Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon, Pastikan Integritas Pilkada” di Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Menurut Arief bakal calon peserta pilkada memang diberikan kebebasan untuk mendaftarkan dirinya ke KPU. Meskipun dia mengingatkan bahwa mendaftar dihari terakhir perlu kepastian bahwa semua dokumen sudah dipastikan kelengkapan dan keabsahan.

“Kami ingatkan kalau memang mau datang tanggal 10 Januari, maka pada 8 dan 9 Januari tim pasangan calon sudah datang ke KPU, tunjukkan kepada kami formulirnya, kami akan diberikan catatan apakah formulirnya lengkap,” tutur Arief.

Menurut Arief pengalaman selama ini, calon yang datang disaat terakhir untuk datang ke KPU kerap terjadi di pilkada. Bahkan ada yang datang beberapa menit menuju penutupan pendaftaran.

“Kalau ada yang daftar seperti itu, silakan publik menilai, KPU sudah ingatkan. Ini bukan untuk kepentingan KPU lebih mudah memeriksa, tapi juga untuk partai, karena kalau tanggal 10, ketika ada kekurangan dokumen tidak ada waktu memperbaiki,” tambah Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *