Beranda Hukum Pemkab Lampung Tengah Buka Layanan Konsultasi Hukum Daring

Pemkab Lampung Tengah Buka Layanan Konsultasi Hukum Daring

Konsultasi Daring

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera membuka konsultasi hukum secara daring (online) agar memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum diperlukan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Tengah Eko Pranyoto dalam keterangan diterima di Bandarlampung, Minggu, menyampaikan pihaknya akan menerbitkan hukum online (kumline) yang bisa diakses mulai Februari 2018 mendatang. Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang tersandung masalah hukum atau sekadar ingin berkonsultasi soal hukum.

Layanan Kumline, lanjut dia, dibuat mengingat luas wilayah Lampung Tengah mencapai 5.000 meter persegi dan berpenduduk satu juta jiwa lebih.

“Dengan jangkauan yang luas, tentunya tidak mudah memberikan pelayanan hukum ke masyarakat secara cepat, mudah, dan efektif. Karenanya Kumline dibuat agar di mana pun, masyarakat bisa berskonsultasi soal hukum,” ujar dia.

Eko menambahkan, dengan adanya kumline, nantinya masyarakat juga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Bagian Hukum Pemkab Lampung Tengah untuk berkonsultasi soal hukum.

“Cukup dengan membuka portal KUMLINE kami yang menyatu dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lampung yang induknya langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung dan Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini akan bekerjasama dengan Polres Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sehingga persoalan hukum dapat diketahui oleh masyarakat.

Untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi, Pemkab Lampung Tengah telah menyiapkan dua operator.

“Kami siap melayani pertanyaan atau konsultasi hukum setiap jam kerja yakni setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Semua pertanyaan tentang hukum akan kami layani,” ujarnya pula.

Tak hanya itu, lanjut dia, nantinya juga secara administrasi produk hukum Pemkab Lampung Tengah seperti peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda) dapat disosialisasikan secara daring.

“Kami berharap nantinya segala bentuk produk hukum di Lampung Tengah bisa disampaikan ke masyarakat melalui online, dehingga tidak perlu lagi menggunakan kertas, jadi kami gunakan elektrik semua, sehingga lebih memudahkan dalam mengaksesnya,” kata Eko.

Bupati Lampung Tengah Mustafa mengatakan saat ini Pemkab Lampung Tengah terus mengupayakan pemerintahan berbasis elektronik (e- Government). Penerapan teknologi informasi untuk tiap layanan mulai disosialisasikan dan diterapkan pada beberapa satuan kerja di wilayah pemkab setempat.

Ada sistem informasi manajemen (SIM ASN) online di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Lalu e-Planning yang mulai diterapkan di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), e-Payment dan e-Budgeting di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD).

“Saat ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik sudah menjadi keharusan. Suka atau tidak suka, kita harus mulai melangkah untuk pemerintahan yang berbasis e-Government. Ini mulai kami siapkan, baik dari sisi perangkat lunak maupun sumber daya manusianya,” kata dia pula.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here