Beranda Hukum Dirut PD BPR Bank Salatiga Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Dirut PD BPR Bank Salatiga Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Eko Susanto/

Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, menetapkan MHS, Dirut PD BPR Bank Salatiga, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, di PD BPR Bank Salatiga. Kejari menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar.

Sebelumnya tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan. Pada pemeriksaan hari, dia hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam, tersangka langsung ditahan.

Kasus ini berawal dari temuan penyidik Kejari Salatiga terkait dugaan selisih saldo yang ada di PD BPR Bank Salatiga. Sejumlah saksi telah diperika sebelum MHS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terutama dokumen-dokumen.

Selesai pemeriksaan selama 5 jam, tersangka dikawal Kasi Intel Kejari Salatiga, Subhan Gunawan untuk ditahan. Tersangka dititipkan di rutan kelas IIB Salatiga.

“Hari ini kita telah melakukan rangkaian proses penyidikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MHS. Ada indikasi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan,” katanya.

Menurutnya saat diperiksa tersangka dinyatakan sehat. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahanan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. “Kita melakukan penahanan selama 20 di rutan Salatiga,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Nizar Febriansyah menambahkan, dalam pemeriksaan tersangkan tadi disodori sekitar 17 pertanyaan.

“Pertanyaan seputar PD BPR terlebih dahulu, untuk pertanggungjawabannya, pengawasannya,” ujarnya.

Menurutnys penyidik menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 15 miliar dan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

“Ya korupsi. Pasal 2 dan 3 (UU tindak pidana korupsi), salah satu unsurnya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum ada di situ. Ancaman hukuman 20 tahun,” kata Nizar.

“Potensi yang sudah kita hitung sampai saat ini indikasinya, bisa kurang, bisa lebih sekitar Rp 25 miliar,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here